Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) DKI Jakarta memberlakukan tarif untuk layanan yang diberikan. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai.
Kepala PPKP DKI Jakarta, Rita mengatakan, setelah ditetapkan menjadi BLUD, PPKP diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri. Syarat BLUD sendiri yakni harus mempunyai tarif serta standar layanan minimal.
Namun, ia menambahkan, untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak akan dikenakan biaya. Syaratnya, harus memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke PPKP DKI Jakarta.
Sumber : www.beritajakarta.com